JAKARTA, radarsampit.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Usulannya bervariasi, untuk BUP Jabatan Fungsional Utama diajukan hingga usia 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Korpri mendorong agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 tahun; Eselon III dan IV 60 tahun; dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dia menilai, usulan itu wajar mengingat harapan hidup semakin bagus. Di samping itu, pengusulan kenaikan BUP ini dinilainya sebagai salah satu cara mendorong keahlian dan karier pegawai ASN itu sendiri.
“Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya, dalam keterangan resmi yang diterima Jawa Pos, kemarin (22/5).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional itu pun turut meminta dukungan dari para pegawai Korpri terkait usulan tersebut. Sebab, usulan kenaikan BUP segera disampaikan kepada Presiden Parbowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Ketentuan BUP secara umum untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat, dengan ketentuan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda adalah 58 tahun.
Sedangkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun, serta usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama. (mia/ttg)