Kotim Darurat Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Ini yang Dilakukan Pemkab

VAKSINASI-PMK-KOTIM
VAKSINASI: Petugas sedang melakukan penyuntikan vaksin PMK terhadap sapi ternak yang ada di Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (27/6). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). Penetapan status itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus PMK yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Rihel mengatakan, penetapan status darurat PMK berlaku selama 177 hari, mulai 8 Juli – 31 Desember 2022. Hal itu mengacu Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim Nomor 188.45/0274/Huk-DISTAN/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kotim yang diterbitkan 25 Juli 2022 oleh Bupati Kotim.

Bacaan Lainnya

”SK baru ditetapkan hari ini (kemarin). Sesuai dengan yang tercantum dalam SK, status darurat PMK berlaku selama 177 hari. Jika belum selesai, dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan atau pembaruan SK,” kata Rihel, Senin (25/7).

Sebelumnya, Pemkab Kotim telah melaksanakan rapat bersama SOPD terkait yang melibatkan BPBD Kotim, Dinas Pertanian Kotim, Satpol PP, Perwakilan TNI dan Polisi, serta instansi terkait pada Jumat (8/7).

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang diedarkan 29 Juni 2022, tentang Pembentukan Satgas Penanganan PMK Daerah dan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas PMK, yang kemudian diturunkan Surat Edaran Pemprov Kalteng oleh Sekda Kalteng Nuryakin pada 4 Juli 2022, perihal Pembentukan Satgas Penanganan PMK di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan acuan SE BNPB Nomor B-1/KA SATGAS PMK/PD.01.04/06/2022 dijelaskan, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota perlu membentuk struktur organisasi Satgas Penanganan PMK dengan melibatkan sekda kabupaten/kota sebagai ketua, kapolres dan dandim sebagai wakil ketua, kepala dinas pertanian, kepala balai/UPT Karantina Pertanian, kepala dinas kesehatan, kepala dinas perhubungan, kepala diskominfo, kepala pelaksana BPBD, unsur PDHI, ASOHI, ISPI sebagai anggota.

Sebelum rapat di tingkat kabupaten, BPBD beserta instansi terkait yang terlibat telah melaksanakan rapat secara daring dengan pemerintah provinsi Kalteng pada 5 Juli 2022 untuk membahas terkait rencana pembentukan satgas penanganan PMK. Hasil pertemuan tersebut  dimatangkan kembali dalam rapat ditingkat kabupaten yang melibatkan  SOPD terkait di Pemkab Kotim untuk membahas lebih lanjut tentang rencana pembentukan satgas penanganan PMK.

Rihel mengatakan, rencananya dalam operasional kegiatan satgas penanganan PMK di Kotim, Pemkab Kotim akan menggunakan anggaran dari dana biaya tidak terduga (BTT). Dana BTT dapat dikeluarkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, termasuk dapat digunakan untuk kegiatan operasional satgas penanganan PMK.

”Terkait anggaran operasional satgas, dari Dinas Pertanian Kotim tidak ada anggaran untuk kegiatan satgas. Karena itu, ada SK dari Kementan untuk kegiatan operasional satgas dapat menggunakan dana BTT sehingga dalam penanganan PMK ini melibatkan BPBD dan SOPD terkait,” ujarnya.

Kendati demikian, leading sector dalam hal teknis pelaksanaannya tetap dilakukan oleh Dinas Pertanian Kotim. ”Kami, (BPBD) membantu dalam pembuat draft SK dan untuk penetapan tim satgas penanganan PMK sudah diserahkan ke Bagian Hukum pada 15 Juli lalu, saat ini masih dalam proses.  Untuk berapa jumlah dana BTT yang dianggarkan kami belum mengetahui, karena Dinas Pertanian Kotim masih membuat rincian rencana biaya untuk kebutuhan honor personel yang tergabung dalam tim satgas penanganan PMK. Kemudian, pembelian vaksin sampai operasional termasuk alat pelindung diri dan peralatan disinfektan dan lain-lain harus dirinci secara jelas, sehingga baru bisa dana BTT dari APBD Provinsi itu dapat dicairkan dan dipergunakan,” ujar Rihel, Senin (25/7).

Pos terkait