SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). Penetapan status itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus PMK yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Rihel mengatakan, penetapan status darurat PMK berlaku selama 177 hari, mulai 8 Juli – 31 Desember 2022. Hal itu mengacu Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim Nomor 188.45/0274/Huk-DISTAN/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kotim yang diterbitkan 25 Juli 2022 oleh Bupati Kotim.
”SK baru ditetapkan hari ini (kemarin). Sesuai dengan yang tercantum dalam SK, status darurat PMK berlaku selama 177 hari. Jika belum selesai, dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila dikemudian hari ada terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan atau pembaruan SK,” kata Rihel, Senin (25/7).
Sebelumnya, Pemkab Kotim telah melaksanakan rapat bersama SOPD terkait yang melibatkan BPBD Kotim, Dinas Pertanian Kotim, Satpol PP, Perwakilan TNI dan Polisi, serta instansi terkait pada Jumat (8/7).
Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang diedarkan 29 Juni 2022, tentang Pembentukan Satgas Penanganan PMK Daerah dan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas PMK, yang kemudian diturunkan Surat Edaran Pemprov Kalteng oleh Sekda Kalteng Nuryakin pada 4 Juli 2022, perihal Pembentukan Satgas Penanganan PMK di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan acuan SE BNPB Nomor B-1/KA SATGAS PMK/PD.01.04/06/2022 dijelaskan, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota perlu membentuk struktur organisasi Satgas Penanganan PMK dengan melibatkan sekda kabupaten/kota sebagai ketua, kapolres dan dandim sebagai wakil ketua, kepala dinas pertanian, kepala balai/UPT Karantina Pertanian, kepala dinas kesehatan, kepala dinas perhubungan, kepala diskominfo, kepala pelaksana BPBD, unsur PDHI, ASOHI, ISPI sebagai anggota.