Sebelum rapat di tingkat kabupaten, BPBD beserta instansi terkait yang terlibat telah melaksanakan rapat secara daring dengan pemerintah provinsi Kalteng pada 5 Juli 2022 untuk membahas terkait rencana pembentukan satgas penanganan PMK. Hasil pertemuan tersebut dimatangkan kembali dalam rapat ditingkat kabupaten yang melibatkan SOPD terkait di Pemkab Kotim untuk membahas lebih lanjut tentang rencana pembentukan satgas penanganan PMK.
Rihel mengatakan, rencananya dalam operasional kegiatan satgas penanganan PMK di Kotim, Pemkab Kotim akan menggunakan anggaran dari dana biaya tidak terduga (BTT). Dana BTT dapat dikeluarkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, termasuk dapat digunakan untuk kegiatan operasional satgas penanganan PMK.
”Terkait anggaran operasional satgas, dari Dinas Pertanian Kotim tidak ada anggaran untuk kegiatan satgas. Karena itu, ada SK dari Kementan untuk kegiatan operasional satgas dapat menggunakan dana BTT sehingga dalam penanganan PMK ini melibatkan BPBD dan SOPD terkait,” ujarnya.
Kendati demikian, leading sector dalam hal teknis pelaksanaannya tetap dilakukan oleh Dinas Pertanian Kotim. ”Kami, (BPBD) membantu dalam pembuat draft SK dan untuk penetapan tim satgas penanganan PMK sudah diserahkan ke Bagian Hukum pada 15 Juli lalu, saat ini masih dalam proses. Untuk berapa jumlah dana BTT yang dianggarkan kami belum mengetahui, karena Dinas Pertanian Kotim masih membuat rincian rencana biaya untuk kebutuhan honor personel yang tergabung dalam tim satgas penanganan PMK. Kemudian, pembelian vaksin sampai operasional termasuk alat pelindung diri dan peralatan disinfektan dan lain-lain harus dirinci secara jelas, sehingga baru bisa dana BTT dari APBD Provinsi itu dapat dicairkan dan dipergunakan,” ujar Rihel, Senin (25/7).
Penyebaran kasus PMK masih dalam pemantauan. Wabah yang menyerang hewan ternak berkuku belah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin mengkhawatirkan. Enam kabupaten dari total 14 kabupaten/kota se-Kalteng sebelumnya telah dinyatakan zona merah setelah dinyatakan positif PMK melalui hasil pemeriksaan uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Veteriner Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.