Kemudian, sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa untuk pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1440 Hijriah di tahun 2012 1 terhitung tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2001 dan dengan mengacu pada Addendum Kasatgas Covid-19 telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik, yaitu 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021.
Halikin menambahkan, tujuan dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Dalam SE kasatgas Covid-19 juga telah diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan perjalanan dimasa peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1440 H meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
“Saya berharap pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya menjalankan penyekatan di setiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah Kotim,” tandas Halikinnor. (yn/gus)