SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bersama unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) setempat baik dari TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak DPRD Kotim mendeklarasikan peniadaan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, dalam rangka mencegah peningkatan kasus covid-19, Senin (26/4) kemarin, di halaman Kantor Bupati Kotim .
Dinyatakannya, Ramadan tahun ini adalah Ramadan tahun kedua di tengah pandemi Covid-19, dan masyarakat masih harus tetap mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak lebih meluas lagi, untuk itu jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang dan meniadakan mudik lebaran tahun 2021.
Halikinnor menerangkan, keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, dimana pengalaman pada tahun lalu saat libur lebaran Idulfitri terjadi kenaikan kasus harian penambahan Covid-19 mencapai 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen. Sehingga ditegaskannya, bercermin pada tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur lebaran pada tahun 2020 lalu pemerintah telah membuat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat khususnya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan lebih khusus lagi adalah masyarakat Kotim.
“Seperti kita ketahui penyebaran virus korona masih tinggi yang terpapar. Jadi dalam rangka mencegah itu makanya pemerintah membuat regulasi melarang perjalanan mudik lebaran,” ujarnya.
Dengan demikian dirinya berharap agar masyarakat bisa memahami hal tersebut dimana tujuannya adalah untuk menjaganya kesehatan dan keselamatan bersama. “Jadi diharapkan berlebaran di rumah saja masing-masing karena saat ini juga jaman teknologi bisa video call, daripada nanti diperjalanan terkonfirmasi Covid-19,” harapnya.
Sementara itu, kegiatan deklarasi dimulai dengan apel bersama, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Secara Serentak oleh Forkopimda dilanjutkan dengan pelepasan tim imbauan larangan mudik.
Selanjutnya diuraikan, berkenaan dengan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 SE Nomor 13 Tahun 2021 dan ADDENDUM SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan, serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan Covid-19.