KPU Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Ditolak, MK Mulai RPH, Putusan Maksimal 22 April

kpu
Mahkamah Konstitusi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).  (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA, radarsampit.com – Keterangan empat menteri pada Jumat (5/4/2024) lalu menjadi penutup persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Per Sabtu (6/4/2024), delapan hakim konstitusi telah memulai fase rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara.

’’Sidang dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya,’’ ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih kemarin. Proses RPH, lanjut Enny, akan berlangsung maraton. Sesuai undang-undang, MK hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan sengketa PHPU pilpres. Dengan demikian, batas akhir pembacaan putusan jatuh pada 22 April.

Bacaan Lainnya
Gowes

Soal apakah MK akan memaksimalkan waktu itu atau lebih cepat, Enny belum bisa memastikan. ’’Ya dilihat pada situasi terakhir,’’ kata guru besar Universitas Gadjah Mada itu. Sebelum masuk tahap pembacaan putusan, para pihak masih diberi satu kali kesempatan untuk meyakinkan hakim. Yakni, dengan menyampaikan kesimpulan setelah menuntaskan semua proses persidangan.

Baca Juga :  Wakapolda: Jangan Sepelekan Segala Kemungkinan saat Pemilu

MK, kata Enny, memberikan kesempatan hingga 16 April kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya. Apa yang disampaikan dalam kesimpulan akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus. ’’Itu hak mereka, kalau mereka merasa enggak mau, ya enggak apa-apa juga gitu,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan terhadap pihaknya kandas. Dia beralasan, dalil para pemohon tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

’’Mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,’’ imbuhnya.

Jika menilik keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya juga tidak menemukan substansi sesuai kriteria UU Pemilu. ’’Yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,’’ tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap para hakim bisa menghasilkan putusan yang progresif. Artinya, MK tidak hanya berhenti pada persoalan selisih suara. Melainkan juga melihat bagaimana tahapan pemilu dijalankan dengan banyak masalah.



Pos terkait