Lagi Asyik Menambang Emas, Diciduk Aparat

penambang emas tanpa izin kapuas
TAMBANG ILEGAL: Pelaku pemilik lokasi tambang emas ilegal saat didatangi pihak kepolisian. (SATRESKRIM For RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan penambang emas ilegal di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Selasa (2/8). Pelaku bernama Alang (33), warga Jalan Jaga Nyaring, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, ditangkap petugas dalam kegiatan Operasi Peti Telabang 2022.

”Ketika kita menggelar operasi peti di Kecamatan Timpah, melihat seorang sedang melakukan penambang emas, hingga kami datangi dan menanyakan perizinan. Orang tersebut tidak dapat menunjukkan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (3/8) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gowes

Karena tidak dapat menunjukan izin dari pertambangan emas tersebut, pelaku diamankan ke Polres Kapuas bersama beberapa barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik reskrim Polres Kapuas.

”Kami juga amankan satu unit mesin diesel, dua karpet, satu pipa paralon, selang, dan jiriken bahan bakar,” terangnya.

Baca Juga :  Kakek Bejat Perkosa Cucu Sendiri, Terbongkar setelah Kepergok Istri

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (der/yit)



Pos terkait