PALANGKA RAYA – Ahmad Setiawan, budak sabu asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (21/10). Ahmad ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Kalteng saat akan melakukan transaksi dengan seseorang. Dari tangannya, aparat mengamankan sabu tujuh paket seberat 32,21 gram.
”Kronologisnya, bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku bernama Kacong (buron) menawarkan pekerjaan pada terdakwa untuk mengantarkan sabu. Terdakwa akan mendapatkan upah untuk itu. Lalu terdakwa menerima pekerjaan tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo dalam dakwaannya.
Selanjutnya, pada 29 Mei, sekira pukul 10.00 WIB, Ahmad kembali dihubungi Kacong, yang memintanya mengambil sabu di bawah sebuah pohon di sekitar jalan belakang kompleks Antang, Sampit. Ahmad kemudian menjalankan instruksi tersebut.
”Sabu itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa. Sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa kembali dihubungi Kacong yang memintanya mengantar sabu tersebut ke Jalan Perkutut, dan diserahkan kepada orang lain yang datang mengambilnya,” katanya.
Ahmad lalu menuju lokasi dimaksud dengan berjalan kaki. Dia lalu menunggu orang yang akan mengambil paket yang dibawanya. Akan tetapi, dia justru didatangi sejumlah aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, hingga akhirnya dia diamankan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rm-107/ign)