Lama Buron, Residivis Penggelap Motor Dibekuk

penangkapan sabu,
Ilustrasi. (net)

SUKAMARA, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara membekuk residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Tersangka berinisial BBG ini merupakan residivis kejahatan di Sukamara dan Pangkalan Bun. Ia diamankan setelah menggelapkan kendaraan bermotor milik warga Kecamatan Balai Riam.

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kasus penggelapan tersebut diungkap oleh tim gabungan jajaran Polsek dan Polres.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penggelapan di Balai Riam itu terjadi pada 30 Maret 2023, setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Subsatker jajaran di Kalbar, Lamandau dan Sukamara ditemukan bahwa ranmor tersebut berada di daerah provinsi tetangga.

Menurutnya karena lokus dan fokus kejadian ada di Sukamara, sehingga pihaknya melakukan pengamanan dengan barang bukti berupa satu unit motor Vario.

BBG merupakan residivis yang telah lima kali melakukan tindak kriminal yang sama dibeberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Bos Sawit Ditangkap, Disebut-sebut Sempat Provokasi Warga

”Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah residivis, empat kali sudah melakukan dan aksi ini sudah kelima,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BBG dijerat perkara tindak pidana penggelapan dengan Pasal 372 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan pidana denda maksimal Rp 900 ribu. (fzr/sla)



Pos terkait