Lambat Laporkan SPT Disanksi Rp100 Ribu

pajak
ilustrasi

PULANG PISAU, radarsampit.com – Menjelang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret mendatang, Kantor Pajak Pulang Pisau membuka pelayanan hari libur atau akhir pekan. Pelayanan itu terhitung dari tanggal 29-31 Maret 2024.

Kepala Kantor Pajak Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro mengatakan, sebagai perpanjangan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pajak Pulang Pisau berusaha meningkatkan pelayanan dalam bentuk membuka layanan akhir pekan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Teguh berharap masyarakat, khususnya wajib pajak agar segera melaporkan SPT. Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. ”Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan pada batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 dan tagihan akan dikirimkan ke alamat masing-masing,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Teguh menjelaskan, progres pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi di Pulang Pisau baru mencapai 60 persen. ”Jadi, bagi wajib pajak yang lain yang belum melaporkan SPT tahunan kami tunggu hingga tanggal 31 Maret 2024. Dari data wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan, kita bisa melihat potensi ekonomi dan banyak lagi data-data yang akan kami dapatkan,” ujarnya. (rm-106/ign)



Baca Juga :  Ombudsman Kalteng Bentuk Tim Pengawasan PPDB 2023

Pos terkait