SAMPIT, radarsampit.com – Larangan yang dikeluarkan aparat kepolisian hingga Bupati Kotim Halikinnor pada warga Sampit agar tak bermain layang-layang seolah hanya angin lalu. Pasalnya, hingga kemarin masih banyak layang-layang seliweran di langit-langit Kota Sampit,
Pantauan Radar Sampit, sejak larangan disampaikan sejumlah pihak Agustus lalu, masih ditemukan warga, terutama anak-anak yang bermain layang-layang di wilayah Baamang dan MB Ketapang. Selain itu, Jumat (8/9/2023) layang-layang yang diterbangkan kian marak di wilayah Baamang. Tak ada petugas yang turun mengingatkan atau melakukan penertiban.
Polres Kotim sebelumnya memberikan peringatan keras terhadap warga yang bandel dengan tetap bermain layang-layang di wilayah Kota Sampit. Bermain layang-layang dinilai dapat membahayakan operasi penerbangan helikopter pengeboman air yang bertugas memadamkan kebakaran lahan dari udara.
Meski dalam beberapa hari terakhir kualitas udara membaik dan kejadian karhutla menurun, masih ada potensi karhutla, mengingat kemarau diperkirakan masih berlangsung.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani sebelumnya mengatakan, bermain layang-layang sangat membahayakan bagi helikopter yang sedang bertugas memadamkan api. Dikhawatirkan helikopter bisa menabrak benang maupun layang-layang tersebut.
”Kami juga sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, ataupun kades supaya menyampaikan imbauan ini agar warganya tidak bermain layang-layang untuk membantu kegiatan water bombing,” kata AKBP Sarpani, Kapolres Kotim, Selasa (29/8) lalu.
Polisi juga telah melakukan sosialisasi, dilanjutkan melaksanakan patroli. Apabila masih ada warga yang menerbangkan layang-layang, akan ditertibkan. Bahkan, pihaknya juga memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang mengabaikan larangan tersebut.
”Dalam Pasal 421 Ayat (2) tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.