SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun kecewa terhadap oknum warga yang tidak konsisten memperjuangkan plasma di PT Buana Adhitama (BAT) di Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Mentaya Hulu. Pasalnya, ada oknum warga yang melakukan panen massal di areal yang sedang dipersoalkan untuk menjadi kebun plasma.
Rimbun mendukung aparat penegak hukum menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan pencurian di areal perkebunan kelapa sawit PT BAT tersebut. Tindakan itu tak bisa dibenarkan, karena sudah melanggar hukum.
”Saat tuntutan beberapa waktu lalu dilakukan warga Tumbang Tilap, sudah ada lampu hijau dari PT BAT. Perusahaan bersedia memenuhi tuntutan warga, namun warga harus bersabar, karena tidak bisa semua langsung jadi. Harus menunggu proses,” ujar Rimbun, Jumat (14/4).
Rimbun menilai warga tak sabar hingga melakukan tindakan hukum. Dia yakin jika tindakan itu terus berlangsung, penegakan hukum akan dilakukan. Hal tersebut dinilai terjadi karena ada oknum yang memprovokasi masyarakat, hingga akhirnya melakukan pencurian sawit.
Rimbun juga mengkritisi tuntutan lainnya, yakni meminta ganti rugi Rp2 miliar untuk lalu lalang kendaraan perusahaan melintas di jalan yang kerap dilintasi warga. Hal tersebut dianggap tak logis.
”Wajar tidak dipenuhi, hanya karena masalah debu saja minta ganti rugi Rp2 miliar,” katanya. (ang/ign)