Lelaki Setengah Baya Digelandang ke Penjara

Berulang Kali Setubuhi Adik Ipar

pemerkosaan pencabulan masuk penjara
DIAMANKAN: M (56) yang tega menyetubuhi adik ipar diamankan Satreskrim di Mapolres Kobar Senin (6/9). (RENDRA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN– Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial M ini beraksi dengan mudah karena korban merupakan adik iparnya dan ketakutan akibat ancaman yang dilontarkannya. Perilaku bejat lelaki berusia 56 tahun ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 silam.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, saat ini unit PPA Satreskrim Polres Kobar menangani perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. “Sesuai laporan dari DN yang merupakan istri pelaku pada Kamis (2/9) lalu. Dia yang melaporkan suamianya karena menyetubuhi adik kandungnya. Kasus ini ditangani unit PPA Polres Kobar, karena korbannya di bawah umur,” kata Rendra, Senin (6/9)

Dijelaskannya bahwa kasus tersebut sudah terjadi dalam rentang 22 Agustus 2018 hingga 7 April 2021 atau hampir tiga tahun.  “Secara singkat, awal mula pada saat korban yang juga adik kandung DN yang juga pelapor menginap di rumahnya. Korban marah-marah ingin pulang dan bercerita bahwa korban pernah disetubuhi oleh terlapor yang juga kakak iparnya,” jelas Rendra.

Baca Juga :  TPU Muslim Sekip dan Kristen Ditutup

Mendengar hal tersebut, DN bertanya lebih dalam kepada korban dan selanjutnya mendapat penjelasan atas semua yang dilakukan suaminya. Korban disetubuhi oleh M pertama kali pada tanggal 22 Agustus 2018 pada saat korban berusia 15 tahun hingga yang terakhir 7 April 2021. “Korban saat itu penuh tekanan dan selama ini diam karena diancam akan diceburkan ke sungai apabila korban bercerita kepada orang lain,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Sehingga saat ini korban masih dilakukan pendampingan oleh unit PPA yang juga menangani kasus ini. Saat ini M telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kobar beserta barang bukti. Tersangka di jerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *