SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak melarang masyarakat berlibur saat Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan penularan Covid-19.
Upaya tersebut antara lain dengan menempatkan pos jaga di sejumlah tempat wisata yang menjadi sasaran warga. Melalui pos ini, pemerintah berharap bisa mengontrol pergerakan warga yang akan berwisata.
Warga yang berkunjung akan diminta menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi. Jika belum vaksin, warga dapat menerima pelayanan vaksinasi di pos tersebut.
”Kami mengimbau masyarakat yang belum menjalani vaksinasi, lakukanlah vaksinasi mulai sekarang, supaya nanti ketika ingin berwisata tidak ada hambatan,” kata Halikinnor.
Libur Natal dan Tahun Baru sering dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga ke tempat wisata. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah akan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata sebesar 50 persen.
”Jumlah pengunjung kami batasi guna mencegah terjadinya kerumunan di tempat wisata,” katanya.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Multazam menambahkan, pengunjung tempat wisata akan dicek secara acak oleh petugas. ”Menyesuaikan dengan waktu, jumlah personel, dan lainnya,” kata Multazam.
Untuk petugas di pos jaga, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder, seperti TNI/Polri dan tenaga kesehatan. (yn/ign)