PALANGKA RAYA – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi. Satwa itu rencananya akan dijual secara ilegal.
Hasil perhitungan BKSDA Kalteng, Balai Karantina Pertanian Palangka Raya, dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, satwa yang ditranslokasi sebanyak 122 ekor burung. Terdiri dari tiong emas 11 ekor, cica daun besar 14 ekor, tangkar ongklet dua ekor, anis kembang 11 ekor, dan kucica hutan 5 ekor. Selanjutnya, burung kacamata biasa 11 ekor, sikatan cacing 8 ekor, merbah belukar 14 ekor, serindit melayu 44 ekor, dan perling kumbang dua ekor.
Kepala BKSDA Kalteng Nur Patria Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian ratusan burung dari BKSDA Jawa Timur. Puluhan ekor satwa masuk kategori dilindungi dan 32 ekor tidak dilindungi. Empat ekor burung diketahui mati.
”Burung itu akan diselundupkan dari Kalteng ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Pacitan dari Pelabuhan Bahaur, Pulang Pisau menggunakan kapal perintis,” ujarnya.
Perdagangan satwa ilegal tersebut terbongkar ketika tim karantina (di Pelabuhan Pacitan) melakukan pemeriksaan. Tim yang menemukan jenis burung yang dilindungi, langsung menghubungi BKSDA Jatim untuk pelimpahan dan proses penegakan hukum.
”Rencananya akan diperjualbelikan. Sesuai kicau, warna, dan lainnya. Burung tersebut nantinya akan dilepasliarkan disaksikan sejumlah pihak,” ujarnya.
Setelah melalui proses translokasi dan berbagai tahapan, satwa tersebut diberangkatkan ke Palangka Raya. ”Ada ratusan ekor burung yang tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,” ujarnya.
BKSDA Kalteng akan memindahkan satwa tersebut ke kandang transit dan melakukan perawatan serta memastikan kondisinya tetap sehat sampai menunggu proses pelepasliaran.
”Tindakan tegas akan diberlakukan pada oknum yang melakukan hal itu. Khusus untuk yang diamankan ini, nanti dilepaskan di kawasan Tangkiling, disaksikan berbagai pihak,” tandasnya. (daq/ign)