Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka transisi dari pandemi menuju ke endemi, kebijakan PPKM resmi dicabut pada 30 Desember 2022.
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian yang mendalam.
Tingginya cakupan imunitas penduduk dan keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan COVID-19 sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. (sla)