Komisi A DPRD Kobar Tinjau Sekolah, Pastikan Kepatuhan Terhadap Edaran Bupati

dprd kobar
Komisi A DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 229 Tahun 2025.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Komisi A DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 229 Tahun 2025.

Edaran tersebut melarang adanya pungutan di sekolah serta pelaksanaan acara perpisahan yang bersifat mewah dan menghamburkan uang. Kegiatan peninjauan ini dilaksanakan pada Rabu (7/5), dimulai dari kunjungan ke SMP Negeri 2 Arut Selatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, menyatakan bahwa pihaknya melakukan dialog langsung dengan kepala sekolah dan guru-guru untuk mengetahui pelaksanaan surat edaran tersebut di lapangan.

“Alhamdulillah di SMPN 2, awalnya memang direncanakan perpisahan di gedung luar, namun setelah adanya surat edaran, acara digelar di sekolah dan tanpa pungutan sepeser pun,” ungkap Wahyu.

Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Kobar tanpa terkecuali harus mematuhi aturan ini. Wahyu menilai bahwa dana yang digunakan untuk acara perpisahan mewah sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan yang lebih penting.

Baca Juga :  DPC PDIP Kobar Siap Bagikan 2.500 Paket Sembako

“Pendidikan kita fokuskan pada aspek belajar mengajar, bukan pada seremoni yang kurang bermanfaat,” tegasnya.

Kegiatan monitoring ini akan berlanjut ke sekolah-sekolah lain di wilayah Kobar. Komisi A ingin mendengar langsung dari pihak sekolah terkait implementasi surat edaran, sekaligus menampung berbagai keluhan dan kebutuhan di lapangan.

Menurut Wahyu, keterlibatan langsung DPRD merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah.

Selain menyoroti pelaksanaan surat edaran, dalam kunjungan tersebut Komisi A juga menerima masukan dari sekolah terkait kekurangan sarana dan prasarana.

Beberapa sekolah mengeluhkan kurangnya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar. Menyikapi hal itu, Wahyu meminta Dinas Pendidikan untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti kebutuhan yang ada.

Komisi A berharap langkah ini menjadi dorongan bagi sekolah untuk lebih disiplin dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah dan lebih fokus pada kualitas pendidikan.



Pos terkait