Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan
BERUJUNG TRAGEDI: Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO/TOM)

JAKARTA, radarsampit.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. “KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (24/8).

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam amar singkat kasasi, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Putusan MA tersebut diketok pada Rabu (23/8) malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.

Baca Juga :  Patroli Bersenjata, Polisi Sasar Kawasan Ini di Palangka Raya

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang itu telah menewaskan 135 orang dan melukai sedikitnya 712 orang. Tragedi itu terjadi setelah laga Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.

Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur). Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (security officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).

Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.



Pos terkait