MAKI: KPK Perlu Dalami Dugaan Jual Beli Opini WTP

ilustrasi suap
Ilustrasi suap. (JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memanggil semua pihak yang disebut dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apalagi setelah muncul dugaan praktik ’’jual beli’’ opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu bisa diproses hukum dalam perkara terpisah.

Bacaan Lainnya
Gowes

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, keterangan saksi dalam sidang di pengadilan tipikor berada di bawah sumpah dan didengar langsung oleh majelis hakim. Karena itu, KPK wajib menindaklanjuti.

’’MAKI meminta KPK untuk menghadirkan orang-orang yang disebut saksi sebelumnya terkait dugaan transaksi WTP,’’ ungkap Boyamin kepada Jawa Pos (10/5/2024).

Angka yang muncul dalam sidang juga tidak kecil. Ada dugaan permintaan uang Rp 10 miliar ditambah Rp2 miliar atau Rp12 miliar. ’’Kemudian, baru dikasihkan Rp 5 miliar dan pendengaran saksi tetap ditagihkan sisanya,’’ ujarnya. Menurut saksi, suap itu bertujuan agar Kementerian Pertanian kembali mendapat opini WTP.

Baca Juga :  Legislator DPRD Kobar Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut Boyamin, selama ada urgensi dan masih dibutuhkan, KPK bisa meminta tambahan saksi dan waktu pemeriksaan tambahan ke majelis hakim. Untuk itu, bukan hanya auditor yang disebut, dia menilai KPK juga bisa mendalami sampai ke atasan auditor itu.

’’Juga atasannya, ada atasannya lagi, sampai level anggota BPK yang membawahi auditor,’’ jelasnya. Bila perlu, dilakukan konfrontasi antara saksi sebelumnya dengan auditor yang disebut.

Terkait suap untuk mendapat opini WTP dari BPK, Boyamin menyebut BPK harus melakukan bersih-bersih. ’’Yang nakal pecat dengan tidak hormat dan proses hukum,’’ tegasnya. Hal itu penting agar BPK tidak kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam keterangan resmi, BPK tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar. Yakni, independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas oleh BPK.

’’Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan sesuai standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang (quality control dan quality assurance),’’ ungkap BPK dalam keterangan tertulis.



Pos terkait