PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Gendi (20), seorang pemuda di Kota Palangka Raya harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Bukit Batu. Dia dibekuk setelah beberapa hari dalam pencarian aparat usai mencuri sebuah ponsel di toko Jalan Tjilik Riwut kilometer 29 Palangka Raya.
Aksi kejahatan itu dia lakukan Rabu (7/6) lalu hingga akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. Ancaman hukuman di atas dua tahun penjara menantinya.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwa Kushadinoto mengatakan, awalnya pelaku datang ke toko ponsel. Dia pura-pura ingin membeli sebuah ponsel. Tak lama, pelaku pulang dan beralasan ponselnya tertinggal di rumah.
Setengah jam berikutnya, Gendi datang kembali untuk melihat beberapa unit ponsel yang dijual. Di waktu bersamaan, korban melayani orang lain yang sedang membeli pulsa. Saat itulah pelaku berjalan keluar toko.
Melihat kondisi sepi, Gendi masuk lagi ke toko dan menunjuk satu ponsel merek OPPO A57. Setelah itu, ponsel tersebut diletakan di atas etalase untuk dilihat. Namun, dia tiba-tiba langsung mengambil ponsel itu dan berlari menuju sepeda motornya, lalu kabur menuju arah Palangka Raya.
Korban berusaha mengejar, namun tak berhasil. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Bukit Batu. Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang bersantai di salah satu tempat di Palangka Raya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Iwa mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. ”Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. (daq/ign)