SAMPIT,radarsampit.com – SE, pria 38 tahun ini tak sadar aksi jahatnya terekam kamera pengawas CCTV (Closed Circuit Television) di lokasi kejadian.
Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini hanya bisa pasrah saat dirinya didatangi petugas Kepolisian. SE ditangkap karena mencuri velg roda truk serta batangan besi panjang.
Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian. Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut.
”Benar ada pencurian besi. Saat ini pelakunya sudah mendekam di ruang tahanan,” kata Januar dihubungi Radar Sampit, Jumat (16/12).
Kapolsek mengatakan, terungkapnya aksi pencurian tersebut bermula saat pemilik rumah membuka video rekaman CCTV. Dari video terlihat pelaku melancarkan aksi jahatnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta dan melapor ke pihak Kepolisian. Polisi yang mendapat laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu bersama-sama warga mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dan benar saja, barang bukti velg dan batangan besi hasil kejahatan ditemukan di rumah pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu. “Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian Ringan,” tegas Kapolsek. (sir/fm)