Maling Ponsel di Mobil, Dua Pemuda Diciduk

Polres Kapuas meringkus dua pemuda yang mencuri ponsel
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas meringkus dua pemuda yang mencuri ponsel di Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Mereka adalah Hendy Saputra (26), warga Barito Kuala (Batola) dan Ahmad Zaini (24), warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Keduanya menggasak ponsel dan uang korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang parkir di Jalan Pemuda, Kecamatan Kapuas Murung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang mengatakan, dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi yang akhirnya berhasil mengamankan kedua pemuda sebagai pelaku pencurian.

”Dari keterangan beberapa saksi, akhirnya kami berhasil mengamankan satu pelaku bernama Hendy Saputra di Jalan Palingkau Lama, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung,” ujarnya, Rabu (29/9).

Dari kicauan Hendy, Satreskrim Polres Kapuas menciduk Ahmad Zaini di kediamannya di Kampung Jambu, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. ”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” katanya.

Baca Juga :  Embat Uang dan Motor Majikan, Karyawan Cuci Mobil Ditangkap Polisi

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel dan uang tunai sebesar Rp 400.000.

”Keduanya kami kenakan tindak pidana pencurian biasa seperti dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *