Radarsampit.com – Polisi mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tempat hiburan (karaoke) malam dan panti pijat.
Lokasinya di Malang dan Surabaya. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, yakni MO, 30, asal Jember dan K alias T, 59, asal Malang.
Kasus pertama diungkap polisi di sebuah tempat karaoke Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya. Polisi melakukan penggerebekan di rumah hiburan malam dan karaoke Kalibokor Selatan pertengahan September lalu.
Dari penggerebekan tersebut diamankan 9 orang. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan tersangka satu orang inisial MO.
“Korbannya dewasa semua. Tersangka merekrut korban dijadikan pemandu lagu. Sehingga mereka dijual ke orang untuk menggunakan jasanya,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Rabu (2/10).
Ali menyebut, tersangka menjual korban dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk melayani tamu hingga berhubungan badan. Para korban berasal dari Blitar dan Tulungagung. Dari pengungkapan kasus, polisi menyita uang tunai Rp 1,8 juta, dan ponsel.
Kasus kedua, polisi menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Kecamatan Blimbing, Malang Selasa (24/9). Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik panti pijat menyediakan layanan esek-esek di Blimbing Malang.
Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan menggerebek sebuah kamar panti pijat. Ditemukan dua orang terapis perempuan tanpa busana melayani seorang tamu. Kemudian pemilik, terapis, tamu diamankan dan diperiksa.
Dari pemeriksaan ditetapkan tersangka K selaku pemilik dan penyedia terapis. K menyediakan terapis dapat dipesan tamu melayani pijat dan hubungan badan di tempat.
“Tersangka T alias K warga, Malang. Dia menyediakan terapis yang bisa melayani hubungan badan. Dia mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegasnya. (rus/sla)