Manfaatkan Sungai untuk Angkut Hasil Kejahatan

Diringkus Saat Tumpuk Sawit Curian

pencurian kelapa sawit kalteng
PENCURIAN KELAPA SAWIT: TS (40) dan DLP (31) warga Desa Riam, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar diringkus anggota Polsek Aruta saat melakukan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit, Senin (22/11). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Puluhan pelaku pencurian buah kelapa sawit di kawasan HGU perusahaan di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah ditetapkan menjadi tersangka sepanjang tahun 2021 ini. Namun itu ternyata tidak membuat takut para pelaku lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Rata-rata pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian dan alat angkutnya seperti mobil jenis pikup. Namun kali ini pelaku memutar otak agar terhindar dari pantauan petugas yaitu dengan melalui jalur sungai untuk mengangkut hasil curiannya.

Modus baru ini terungkap, ketika pelaku pencurian sedang menumpuk buah kelapa sawit hasil curiannya di tepi Sungai Arut.

Bermula dari kecurigaan anggota Polsek Aruta dan Koramil Kodim 1014/PBN saat melaksanakan patroli melihat ada bagian pelepah kelapa sawit yang patah. Kecurigaan anggota semakin besar ketika melihat di sekitar lokasi terdapat jejak-jejak kaki. “Melihat ada jejak kaki manusia, kemudian anggota kami bersama anggota Koramil melakukan pengintaian dengan menelusuri jejak tersebut,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, Rabu (24/11).

Baca Juga :  Oknum ASN di Lamandau Terjerat Kasus Narkoba

Kemudian kata dia, saat ditelusuri anggota menemukan jalan setapak dan saat diikuti mereka mendapati dua orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ASM dengan cara dimuat dengan lanjung (keranjang) dan ditumpuk di pinggir sungai.

Dua orang tersebut diketahui berinisial TS (40) warga Desa Riam, RT 02, Kecamatan Aruta, dan DLP (31) yang berasal dari desa yang sama dan keduanya berprofesi sebagai petani.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, benar saja bahwa mereka bukan merupakan karyawan PT. ASM, kemudian di bawa ke Polsek Aruta. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di devisi 1C Blok F3 PT. ASM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Aruta untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 56 janjang buah kelapa sawit, 1 bilah parang, dan 1 buah tojok dengan kerugian materil sebesar Rp 1.726.400. Meskipun kerugian tidak mencapai dua juta rupiah, namun mengingat mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama maka terhadap ke dua pelaku dilakukan penahanan. (tyo/sla)



Pos terkait