SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 14 narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi. Mereka dinilai telah memenuhi syarat mendapatkan pengurangan masa kurungan.
Penyerahan remisi diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 yang mendasari diberikan pengurangan masa pidana.
”Remisi merupakan anugerah Tuhan dan penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto, kemarin (24/3).
Agung mengatakan, jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit saat ini ada sekitar 812 orang. Sebanyak 27 orang di antaranya beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi hanya 14 orang. Sebanyak tiga WBP mendapatkan remisi sebesar 15 hari dan 11 lainnya satu bulan.
Agung melanjutkan, 13 orang lainnya tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus karena tidak memenuhi syarat administratif, yaitu terdapat empat orang WBP yang belum menjalani pidana minimal enam bulan, seorang WBP sudah menjalani pidana pengganti denda, dan delapan orang masih berstatus tahanan.
Agung memberikan motivasi kepada WBP yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Menurutnya, remisi khusus diberikan kepada para WBP saat hari besar keagamaan. Diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif dan menyesuaikan dengan agama yang dianut.
”Mari terus kita tingkatkan rasa syukur kita dan jadikan momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945/2023 Masehi ini sebagai penyemangat untuk selalu introspeksi dan memperbaiki diri, serta selalu meningkatkan ibadah agar menjadi insan yang semakin baik serta bermanfaat bagi diri, orang lain, masyarakat, agama, nusa, dan bangsa,” katanya. (ang/ign)