Masuk Destinasi Wisata Wajib Scan Pedulilindungi

Masuk Destinasi Wisata Wajib Scan Pedulilindungi
PEDULILINDUNGI: Sejumlah pengunjung lokasi wisata Tirta Wening di Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar saat antre untuk memindai QR Pedulilindungi, Minggu (26/12) (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Guna memperketat penerapan protokol kesehatan saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pengunjung yang akan berwisata wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pariwisata bersama tim Satgas Covid-19 telah merilis puluhan tempat wisata di lima kecamatan yang sudah menerapkan aplikasi Pedulilindungi tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat Wahyudi mengatakan, sejatinya aplikasi Pedulilindungi ini sudah lama diterapkan, tetapi banyak masyarakat dan pelaku wisata yang belum mengetahui penggunaannya.

Ia menjelaskan ada sebanyak 27 destinasi wisata yang sudah menerapkan aplikasi Pedulilindungi yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Benar ada 27 destinasi wisata yang kita rekomendasikan untuk dikunjungi yang telah menerapkan aplikasi Pedulilindungi,” ujarnya, Minggu (26/12).

Disebutkannya, untuk Kecamatan Kumai, ada sebanyak 15 destinasi wisata yang telah menerapkan aplikasi tersebut, diantaranya adalah Pantai Kubu, MS Camp, Asri Family Pantai Umbang, Pantai Anum, Pantai Tanjung Penghujan, Pantai Unggal, Pantai Murni, Tanjung Keluang dan Kelapa Tindan, serta TNTP Tanjung Harapan.

Baca Juga :  Pemancing Diminta Tidak Sembarangan Buang Puntung Rokok

Untuk Kecamatan Arut Selatan kolam renang Rau Kuku, Taman Wisata Hutan Jurung Tiga, Kolam Haji Ebol, Istana Kuning dan Taman Kelinci. Kemudian Kecamatan Kotawaringin Lama Embung Danau Limau serta Makam Kyai Gede.

Sementara untuk Kecamatan Pangkalan Lada, Patakan Eco Park, Tirta Mulya, dan Tani Subur. “Untuk Pangkalan Banteng yang sudah menerapkan aplikasi Pedulilindungi bagi pengunjung adalah di wisata kolam renang Tirta Wening di Desa Arga Mulya,” imbuhnya.

Pelaksana Harian Satgas Covid-19, Tengku Alisyahbana menegaskan bahwa syarat menggunakan aplikasi Pedulilindungi tersebut adalah wajib untuk masuk ke tempat destinasi wisata yang sudah direkomendasikan.

Ia menjelaskan bahwa dalam aplikasi tersebut kita dapat mengetahui kondisi suhu tubuh pengunjung, serta mengecek apakah mereka sudah di vaksin atau belum baik dosis pertama maupun kedua, dan kita harapkan semua pengunjung harus menggunakan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait