Melawan dan Kabur saat Ditangkap BNN, Saleh Bandar Narkoba Kalteng Pincang Ditembak

saleh bandar sabu
DITANGKAP: Saleh, bandar besar sabu dan penguasa kampung puntun ditangkap BNN. (Dodi Abdul Qadir/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), seorang bandar besar narkoba di Kalimantan Tengah yang telah menjadi buronan selama dua tahun.

Saleh juga merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

“Saleh ini adalah terpidana peredaran gelap sabu yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2024,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, Selasa (10/9/2024).

Konferensi pers yang diadakan di kediaman Saleh mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Saleh ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram.

Meskipun dalam proses peradilan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tingkat Pertama memutuskan untuk membebaskan Saleh, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Putusan kasasi akhirnya menyatakan Saleh bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Waspada! Aplikasi Kencan Online Ternyata Banyak Dipakai untuk Selingkuh dan Penipuan, Cek Hasil Surveinya

I Wayan menjelaskan bahwa setelah vonis dijatuhkan, Saleh melarikan diri, sehingga eksekusi hukuman tidak dapat dilakukan. Kejaksaan Negeri Palangka Raya kemudian mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu dalam pencarian Saleh.

Tim gabungan BNN pun melanjutkan pengejaran terhadap Saleh, yang diketahui kabur dari Kota Palangka Raya. “Pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ujar I Wayan.

Dalam upaya penangkapan tersebut, Saleh kembali berhasil melarikan diri, namun Tim BNN berhasil menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh yang berinisial E.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut, pada Rabu, 4 September 2024, Tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan Saleh di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.



Pos terkait