Mengamuk di Kantor Dinas, Oknum DPRD Kotim Diduga Tak Terima Karena Ini

ilustrasi marah
Ilustrasi Marah (jawapos)

SAMPIT, radarsampit.com — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan aksi koboi di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim.

Amukan wakil rakyat itu bahkan membuat sebuah meja kaca di kantor tersebut pecah. Informasi dihimpun, insiden terjadi pada Senin (8/7/2025).

Bacaan Lainnya

Oknum anggota dewan tersebut mendatangi kantor dinas untuk menanyakan proses pencairan dana aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp150 juta yang diarahkan untuk membantu salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Parenggean berinisial SA.

Namun, karena dana itu belum juga dicairkan, oknum anggota DPRD tersebut naik pitam.

Pejabat di bidang UMKM menyampaikan bahwa masih ada berkas yang harus dilengkapi dan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi agar proses pencairan tidak melanggar aturan.

Baca Juga :  Duh, Kebijakan Wajib PCR Memukul Jasa Pelayaran

Penjelasan itu justru memicu kemarahan hingga sang wakil rakyat membanting meja kaca yang kemudian pecah.

Sebelum meninggalkan kantor yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, oknum itu juga dilaporkan sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2025) mengaku belum menerima informasi resmi terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan pelanggaran etik harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam tata tertib DPRD.

“Informasi ini sebenarnya belum sampai secara resmi ke pimpinan DPRD. Namun jika mengacu pada aturan, anggota dewan seharusnya terlebih dahulu melapor ke fraksinya. Fraksi kemudian akan memberikan pembinaan, masukan, dan saran. Setelah itu, barulah fraksi menyampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD jika dianggap perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan,” jelas Rimbun.

Ia menambahkan, peran awal dalam penanganan ada di fraksi masing-masing sebelum berlanjut ke BK.

“Kalau sudah masuk ranah etik, itu menjadi kewenangan BK untuk menanganinya. Sesuai tata tertib DPRD, BK yang berhak memproses hal-hal seperti ini. Sampai saat ini kami juga masih belum mengetahui secara pasti oknum tersebut berasal dari fraksi mana,” ujarnya.



Pos terkait