Minta Perangkat Daerah Siapkan Laporan

Pemkab Kotim Gelar Forgab Perangkat Daerah Tahun 2024

society
FOTO BERSAMA: Peserta rapat koordinasi Forgab Perangkat Daerah Kabupaten Kotim saat foto bersama di aula Bapperida Kotim, Rabu (28/2/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Kotim Irawati di aula Kantor Bapperida Kotim, Rabu (28/2/2024 ).

Bacaan Lainnya

Tahap penjaringan aspirasi masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa, kelurahan, dan Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di kecamatan telah dilalui.

Kemudian pendekatan secara teknokratik juga telah dilaksanakan dalam forum konsultasi publik rancangan awal rencana kerja perangkat daerah pada 21 Februari lalu.

society kecil
LAPORAN: Plt Kepala Bapperida Ramadansyah menyampaikan laporan pada kegiatan Forgab Perangkat Daerah Kotim Tahun 2024.

”Pada saat ini (kemarin, Red), kita melaksanakan Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah tahun 2025 yang akan menjadi rancangan RKPD tahun 2025. Daya berharap bentuk sinergi ini terus ditingkatkan agar tercipta harmonisasi dan kepekaan perangkat daerah terhadap permasalahan pembangunan di kabupaten ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Seruyan Mediasi Konflik Warga dan Perusahaan Perkebunan

Hal itu sejalan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan dan mendukung tercapainya kinerja perangkat daerah tahun 2025.

Irawati meminta agar setiap perangkat daerah dapat memaksimalkan usulan pendanaan melalui sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

”Terkait dengan usulan program dan kegiatan melalui sumber dana APBN, baik wewenang pusat atau kementerian, maupun dana alokasi khusus (DAK), saya minta kepada seluruh perangkat daerah pengusul untuk mulai saat ini mempersiapkan usulan kegiatan dan kelengkapan dokumen pendukungnya sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.



Pos terkait