Modus Bertamu, Anak Tuan Rumah Digarap

Polres Kapuas,Persetubuhan,Kecamatan Bataguh,Kabupaten Kapuas
ilustrasi

KUALA KAPUAS -RadarSampit.com- Seorang anak di bawah umur menjadi korban kasus persetubuhan oleh seorang pelaku bernama Roni (24) Warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Sebelumnya pemuda ini pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) alias residivis,  karena kasus Perlindungan anak (Pelinak), dan terbilang baru bebas setelah mendekam 6 tahun.

Akibat perbuatannya itu, ia pun kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kapuas, setelah berhasil diringkus tak lama setelah beraksi.

Modus pelaku bejat ini, awalnya berniat bertamu ke rumah korban. “Pelaku ini datang ke rumah korban untuk bertamu. Saat pelaku datang korban ini sedang berada di rumah sendirian, karena orang tua korban sedang keluar rumah,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Senin (5/12) .

Menurutnya, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri dengan cara mengancam, sehingga korban tak berkutik menuruti kehendak pelaku.

Qori melanjutkan,korban yang merasa ketakutan pun, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya dari cerita korban, orang tuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Santap Soto Bersama Jadi Petaka, Puluhan Santri Keracunan

“Dari kejadian ini kami mengamanakan beberapa barang bukti hasil Visum Et Repertum (VER), satu lembar BH warna pink, satu lembar rok warna coklat, satu lembar kaos pendek warna coklat,satu lembar celana dalam warna pink,” beber Kapolres.

Qori Wicaksono menambahkan, pelaku ini dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(der/gus)



Pos terkait