PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria berinisial MN (26) berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian telepon seluler (ponsel). MN ditangkap tim Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pelaku ditangkap Unit Jatanras pada 23 Juli 2024 lalu.
“Pelaku mencuri ponsel milik korban JP (38). Pencurian terjadi Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di depan sebuah rumah makan di kawasan Jalan Kahayan,” terang Ronny.
Ronny menyebutkan, dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti ponsel milik korban. Karena terbukti melakukan tindak pidana, MN ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut Unit Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tegasnya.
Ronny menambahkan, meski tersangka mengakui kejahatan dan menyesali perbuatannya, proses hukum tetap dilakukan.
“Dalam kasus ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Ponsel korban bernilai Rp. 7.829.000, dan dicuri tersangka dari dalam tas milik korban saat berada di TKP,” pungkasnya. (daq/fm)