SAMPIT – Blunder fatal Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Diana Setiawan jadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar bisa menjaga lisan. Peribahasa lama ”mulutmu harimaumu” relevan menggambarkan polemik yang memantik murka wakil rakyat tersebut.
Pernyataan Diana yang dinilai melecehkan DPRD Kotim berbuntut panjang. Karirnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) terancam. Diana Setiawan kemarin (18/4) hadir memberikan klarifikasi di hadapan para wakil rakyat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson itu, turut hadir pula Wabup Kotim Irawati dan Sekretaris Daerah Fajrurrahman. Ruang rapat paripurna berubah menjadi ajang peradilan bagi Diana.
Dalam rapat tersebut, semua Fraksi DPRD Kotim meminta agar Diana dicopot dari jabatannya dan statusnya tak lagi menjabat posisi apa pun dalam pemerintahan (nonjob). Selain itu, para legislator juga merekomendasikan agar polemik itu dibawa ke ranah hukum.
Ketua Fraksi PDIP Paisal Darmasing mengatakan, proses hukum terhadap Diana harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk. Hal itu juga untuk memberikan efek jera dan jadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar saling menghormati sesama lembaga.
Abdul Kadir dari Fraksi Golkar juga menyatakan ketersinggungannya dengan pernyataan Diana. Hal tersebut dinilai telah mengingkari amanat perundang-undangan.
”Karena semuanya sama-sama dilindungi undang-undang, jadi semuanya ada aturan mainnya,” tegas Abdul Kadir seraya meminta Diana Setiawan diproses sesuai aturan UU ASN. Apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, masalah itu diminta dibawa ke ranah hukum agar tuntas.
Ketua Fraksi PAN Dadang H Syamsu menambahkan, secara kelembagaan pihaknya sangat terluka dengan pernyataan Diana. ”Saya menilai apa yang disampaikan Pak Asisten I itu sebuah pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fraksi PAN sepakat meminta Diana meminta maaf secara terbuka. Selain itu, kata Danang, demi menjaga keharmonisan legislatif dan eksekutif, Diana agar dibebastugaskan dari jabatannya.
Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar mengatakan, pernyataan Diana merupakan serangan terhadap pihaknya selaku lembaga legislatif. Apabila masalah itu tidak bisa selesai melalui musyawarah, harus diselesaikan secara hukum.
”Pernyataan Diana ini sudah melukai. Jadi, kami sepakat agar yang bersangkutan di nonjobkan. Jika tidak, kami dari Fraksi Gerindra tidak akan hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat, Red), karena tidak mereka eksekusi juga,” katanya.
Ketua Fraksi PKB M Abadi meminta pejabat pemerintah yang tidak paham dengan fungai DPRD agar mengikuti kembali bimbingan teknis. ”Kami juga sepakat agar yang bersangkutan dinonjobkan. Selain itu disanksi sesuai UU ASN,” tegas Abadi.
Wakil Ketua DPRD Kotim H Hairis Salamad menambahkan, Diana tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf. ”Kami lihat ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang turut hadir menyampaikan permohonan maafnya atas statemen Diana yang jadi sorotan publik. Diana mengeluarkan pernyataan kontroversial itu pada pertemuan dengan masyarakat di Desa Tumbang Ramei.
Sementara itu, Diana Setiawan menyampaikan permohonan maafnya. Menurutnya, pernyataan yang menghebohkan itu terjadi 11 April lalu, ketika dia menyampaikan sosialisasi program pemerintah daerah. Di antaranya berkaitan dengan listrik, infrastruktur, dan program plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan.
”Semuanya berjalan tidak masalah. Semua kami jelaskan setelah selesai ada tanya jawab dengan warga,” ujar Diana.








