NAH LHO!!! Legislator Kotim Ini Sebut Minimarket di Sampit Banyak Melanggar

ilustrasi retail modern
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Menjamurnya waralaba minimarket di Kota Sampit sebagian besar dinilai melanggar aturan. Terutama terkait keberadaannya yang disebut tak mempertimbangkan keberlangsungan perekonomian masyarakat sekitarnya.

Anggota DPRD Kotim yang juga mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dadang H Syamsu mengungkapkan, sebagian minimarket berjaringan yang telah berdiri tidak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pasar. Perda itu digodok saat dia menjadi Ketua Bapemperda DPRD Kotim.

Bacaan Lainnya

”Itu sudah tidak lagi sesuai dengan aturan, sementara Kotim sudah punya perda yang mengatur itu. Saya sendiri yang terlibat dalam penggodokannya,” kata Dadang, Minggu (22/1).

Dia menuturkan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas ditegaskan lokasi pendirian toko wajib mengacu rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten. Termasuk pengaturan zona pasar.

Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Pos Pelayanan Teknologi Dikaktifkan Kembali 

”Penyelenggara dan pendirian toko modern wajib memenuhi ketentuan, mulai dari memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional,” ujar Dadang.

Selain itu, lanjutnya, juga memperhatikan usaha kecil dan menengah di wilayah bersangkutan. Kemudian, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional maupun toko modern lainnya. Dalam aturan disebutkan, toko modern dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar tradisional minimal seribu meter.

Dia melanjutkan, jika mengacu Pasal 6 ayat (1) dan (2) perda tersebut, banyak pelanggaran yang terjadi. Terlebih keberlangsungan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dadang mengaku prihatin dengan menjamurnya minimarket tersebut. ”Kami menyayangkan perda sudah dibuat, namun tidak dijalankan eksekutif selaku pelaksana secara aktif. Akibatnya jadi mandul,” kata Dadang.

Dadang mengapresiasi pedagang yang berani bersuara dan menyampaikan aspirasinya. Di sisi lain, instansi terkait diminta tak asal menerbitkan izin. ”Jangan terkesan obral izin operasional. Kasihan warga yang pedagang kecil itu,” tegasnya. (ang/ign)



Pos terkait