SAMPIT, radarsampit.com – Tenaga honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersisa sebanyak 1.127 orang dan masih menunggu kepastian status setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Nasib mereka tak jelas, menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Herson Silalahi mengatakan, data seluruh tekon atau honorer tersebut sudah dimasukkan dan menunggu hasil keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Kami masih menunggu pengumuman tahap II dari BKN. Data mereka yang mengikuti seleksi sudah kami masukkan, baik yang diusulkan untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu nantinya jika tidak lolos seleksi,” kata Herson, Senin (19/5).
Dari total 1.127 tekon, sebelumnya sudah dikurangi 539 orang yang telah dinyatakan lulus pada tahap pertama dan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Sementara peserta tahap kedua masih harus menunggu pengumuman resmi dari BKN.
Masih terdapat 336 tekon lainnya yang belum masuk dalam database BKN. Menurut Herson, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki ijazah atau tidak mengikuti seleksi PPPK.
”Kami akan melakukan rekap data kembali untuk memastikan siapa saja yang belum terdata. Ini penting agar tidak ada tenaga kontrak yang terlewatkan dalam proses pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.
Terkait anggaran untuk PPPK paruh waktu, BKPSDM masih berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kotim.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha sebelumnya siap memperjuangkan anggaran untuk PPPK paruh waktu, namun keputusan final masih menunggu laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru akan keluar Juli.
”Kami sangat berharap agar seluruh tekon yang telah mengikuti seleksi dapat diakomodir. Setidaknya sebagai PPPK paruh waktu. Namun, semua tetap bergantung pada ketersediaan anggaran,” ucap Herson.
Bagi tekon yang tidak masuk database BKPSDM, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Menpan RB. Pasalnya, saat ini Menpan RB hanya mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengangkatan tekon yang sudah masuk dalam database. (ang/ign)