Napi Narkoba di Kalteng Ini Bayar Denda Rp 1 Miliar 

Daripada Menjalani Subsider 3 Bulan Penjara

napi narkoba
Kepala Kejari Kobar didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) foto bersama keluarga terpidana narkoba Jamaludin saat penyerahan uang pengganti, Selasa (6/2/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Terpidana kasus narkotika jarang sekali membayar denda sesuai vonis yang dijatuhkan pengadilan. Terpidana biasanya lebih memilih mengganti denda dengan kurungan sesuai putusan hakim.

Namun hal ini tidak dilakukan oleh Jamaludin. Dia lebih memilih membayar uang denda Rp 1 miliar daripada menjalani subsider 3 bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Kejari Kotawaringin Barat Makrun melalui Kasi Pidum Yudi mengatakan, hukuman denda Rp 1 miliar tersebut diantar kerabat terpidana secara langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Selasa (6/2/2024).

“Jadi uang Rp 1 miliar itu diantar langsung ke kejaksaan secara cash,” ungkapnya.

Jamaludin terlibat kasus narkoba dan mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga :  Pulang Pisau Mulai Diselimuti Asap Tipis

Jamaludin akan bebas pada 24 Februari 2024. Namun jika tidak membayar denda, maka dia harus menjalani subsider kurungan hingga 24 Mei 2024.

Penyerahan denda dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Karena uang cash, pihak kejaksaan meminta bantuan perbankan untuk menghitung dan langsung disetor ke kas negara. Hal itu juga sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya uang palsu dan sebagainya.

Menurut informasi, Jamaludin adalah orang Sampit, karena keluarganya yang mengantarkan uang tersebut dari Sampit, Kotawaringin Timur. “Kita apresiasi atas apa yang dilakukan ini, dan uang tersebut sudah langsung diserahkan ke negara,” pungkasnya. (sam/sla)

 

 

 



Pos terkait