Nekat Ancam Polisi, Tiga Orang Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

utama kecil
TERDAKWA: Para  pelaku penghadangan dan pengancaman polisi, saat jalani sidang secara online

NANGA BULIK, radarsampit.com – Beberapa waktu lalu,  sempat viral di media sosial  aksi sejumlah pria yang menghadang kendaraan patroli polisi dan mengancam aparat,  sambil membawa senjata tajam.

Namun tak berapa lama, mereka berhasil diringkus kepolisian  dan mengakui kesalahannya. Mereka pun menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Ke empat pelaku itu, yakni  terdakwa I Sariman bin Kartorejo , terdakwa II David Bin Yayan Syahlani, terdakwa III Nelvin Bin Martin, dan Diman alias Nito Bin Cenglie (yang penuntutannya dalam berkas terpisah), dituntut oleh jaksa penuntut umumnya dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah  melakukan  tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang Pegawai Negeri untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 211 Jo.Pasal 214 KUHPidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino Harry Parluhutan Manurung, dalam persidangan

Sementara satu pelaku lagi, hingga kini masih dinyatakan buron , atau masuk dalam daftar pencarian orang, yang bernama Pujut.

Diuraikan dalam sidang, kejadian kasus ini berawal saat sejumlah anggota polisi Polres Lamandau yakni Noor Haidir, Karno , Yoga Pandri Curesi dan Amin Nashari sedang melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/ 169/ I/ PAM.1.3/ 2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Rencana Penindakan Hukum terhadap anggota organisasi kemasyarakatan (ormas)  Borneo Sarang Paruya (BSP) dan kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik Bulik Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau. Mereka  menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Gemareksa Mekarsari dan area HGU PT Satria Hupasarana (SHS) .

Anggota Polres Lamandau tersebut saat menuju Estate Beringin Afdeling Golf Blok 1/6, PT.Satria Hupa Sarana, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, melihat 3 orang sedang mengambil buah kelapa sawit di lahan PT SHS. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap 2 orang,  sedangkan 1  orang berhasil melarikan diri. Sehingga  kedua orang yang berhasil ditangkap tersebut dibawa ke Polres Lamandau, dengan menggunakan kendaraan roda empat patroli milik kepolisian .

Namun di tengah perjalanan, datang 5 orang  yang menghadang kendaraan polisi tersebut yaitu terdakwa I Sariman , terdakwa II David , terdakwa III Nelvin , Diman dan  Pujut. Mereka sambil marah-marah dan membawa senjata tajam, dengan tujuan untuk melepaskan 2 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

Lalu,  saksi Karno selaku pimpinan tim patroli mengajak komunikasi dengan menjelaskan, apabila mau berkoordinasi silahkan datang ke kantor Kepolisian Resort Lamandau. Namun mereka tidak terima dengan penjelasan anggota polisi tersebut,  sehingga melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar sambil membawa senjata tajam jenis Mandau dan memukul-mukul mobil patroli.

Sedangkan Pujut (DPO), merekam aksi penghadangan dan pengancaman tersebut menggunakan handphone, sehingga video tersebut juga sempat beredar di medsos. (mex/gus)

 

 

Pos terkait