Namun di tengah perjalanan, datang 5 orang yang menghadang kendaraan polisi tersebut yaitu terdakwa I Sariman , terdakwa II David , terdakwa III Nelvin , Diman dan Pujut. Mereka sambil marah-marah dan membawa senjata tajam, dengan tujuan untuk melepaskan 2 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Lalu, saksi Karno selaku pimpinan tim patroli mengajak komunikasi dengan menjelaskan, apabila mau berkoordinasi silahkan datang ke kantor Kepolisian Resort Lamandau. Namun mereka tidak terima dengan penjelasan anggota polisi tersebut, sehingga melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar sambil membawa senjata tajam jenis Mandau dan memukul-mukul mobil patroli.
Sedangkan Pujut (DPO), merekam aksi penghadangan dan pengancaman tersebut menggunakan handphone, sehingga video tersebut juga sempat beredar di medsos. (mex/gus)