Radarsampit.com – Aksi nekat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa berakhir di tangan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pria berinisial BA, yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung, ditangkap bersama rekannya EF di sebuah rumah makan di Kayu Agung pada Senin (6/10/2025).
Melalui keterangan resmi Kejaksaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, penangkapan ini dilakukan setelah Kejari OKI menerima laporan mencurigakan terkait aktivitas BA yang menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan, lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (4A), Pin Jaksa, dan Pin Persaja.
Kronologi Kejadian
Pukul 08.00 WIB – BA bersama dua rekannya yang berpakaian sipil mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang.
Mereka mengaku mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Setelah diberitahu bahwa pejabat tersebut tidak ada di tempat, BA kemudian meninggalkan kantor tersebut.
Pukul 11.30 WIB – BA melanjutkan aksinya ke Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, ia datang dengan seragam resmi Kejaksaan dan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di JAM Intel Kejaksaan Agung RI.
Ia meminta untuk bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, atau Kasi Intel.
Petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI kemudian melaporkan kedatangan tamu tersebut kepada staf tata usaha. BA sempat diterima dan berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus serta Kasi Intel Kejari OKI.
Dalam pertemuan itu, ia menanyakan beberapa perkara pidana khusus dan bahkan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kasi Intel karena tidak ada dasar tugas resmi yang jelas. Setelah pertemuan singkat itu, BA meninggalkan Kejari OKI.
Sore hari – Berdasarkan informasi dari Bagian Protokol Pemkab OKI, BA diketahui sempat menghubungi pihak pemerintah daerah dan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung untuk menemui Bupati OKI.
Mendapat laporan tersebut, Kajari OKI langsung memerintahkan tim intelijen melakukan pengamanan. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA dan rekannya EF akhirnya berhasil diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/D.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit handphone,
- Satu KTP,
- Satu kartu pegawai,
- Satu kartu tanda anggota (KTA),
- Satu name tag, dan
- Satu stel baju seragam Kejaksaan (Gamjak).
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Selasa (7/10/2025), penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
BA, PNS di Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025.
EF, rekan BA, warga sipil, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk mendekati pihak-pihak yang sedang terjerat kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Tujuannya diduga untuk “menawarkan bantuan” penyelesaian perkara. EF berperan sebagai rekan yang membantu menjalankan aksi tersebut.







