SAMPIT, radarsampit.com – Korban dugaan penipuan koperasi plasma Hidup Bersama yang diduga fiktif akhirnya mengambil tindakan. Mereka mengambil areal perkebunan milik Tarno yang merupakan salah satu pengurus koperasi tersebut.
Warga Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Abdul Malik, menegaskan langkah mereka mengklaim lahan milik Tarno. Hal itu lantaran belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu dengan warga.
”Sudah kami klaim sementara ini sampai ada penyelesaian, maka dia tidak boleh aktivitas juga di lahan itu, baik melakukan panen dan lain sebagainya,” kata Abdul Malik, Senin (6/10/2025).
Penyitaan lahan itu berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan di Kecamatan Seruyan Raya3 September lalu. Tarno siap mengembalikan lahan warga tersebut beserta dengan suratnya dalam waktu satu minggu sejak kesepakatan tersebut.
Namun, apabila tidak bisa merealisasikannya dalam waktu itu, maka lahan miliki Tarno alias Sutarno sebagai gantinya.
”Itu semuanya tertuang dalam surat resmi yang kami sampaikan kepada semua pihak terkait termasuk pemerintah dan kepolisian,” katanya.
Untuk lahan yang diklaim milik sebagian Tarno, ada dua titik. Pertama sekitar 20 hektare sudah produksi, kemudian titik kedua ada lebih dari 5 hektare yang sudah tertanam dan masih belum menghasilkan.
Lahan itu berada di Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya. Oknum ini disinyalir memiliki kebun kelapa sawit diatas 50 hektare di wilayah itu. Upaya untuk menahan aktivitas di kebun tersebut sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
”Langkah ini supaya dia cepat menyelesaikan tanggung jawabnya atas uang kami sejak 12 tahun lalu yang diiiming-iming lahan plasma,” kata Abdul Malik.
Pihaknya menunggu itikad baik untuk penyelesaian dan sejauh ini oknum tersebut berupaya menghindar dari tanggung jawab atas kerugian warga tersebut.
”Kesannya menghindar saat dipanggil mau ada pertemuan alasanya tidak ada ditempat,” katanya.
Abdul Malik mengaku mengalami kerugian hampir Rp100 juta setelah membeli 12 kapling plasma pada tahun 2012. Setiap kapling dihargai Rp8,5 juta dengan luas dua hektare lahan kelapa sawit.
”Pada 2012 kami membeli surat tanah ini dari Tarno alias Sutarno, sebelum ada plasma. Ada 12 surat tanah yang saya beli dengan luas total 24 hektare. Namun, 11 surat diminta kembali oleh Tarno dengan alasan akan diperbarui, dan sampai sekarang tidak pernah dikembalikan,” ungkap Abdul Malik.








