Nekat ‘Cosplay’ jadi Jaksa Gadungan, PNS Ini Akhirnya Masuk Kurungan

jaksa gadungan 8
BA, PNS di Kabupaten Way Kanan dan EF saat digiring untuk masuk tahanan dari Kejari Ogan Komering Ilir. (Kejari OKI)

Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/D.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit handphone,
  • Satu KTP,
  • Satu kartu pegawai,
  • Satu kartu tanda anggota (KTA),
  • Satu name tag, dan
  • Satu stel baju seragam Kejaksaan (Gamjak).

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Selasa (7/10/2025), penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

BA, PNS di Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025.

EF, rekan BA, warga sipil, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk mendekati pihak-pihak yang sedang terjerat kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Tujuannya diduga untuk “menawarkan bantuan” penyelesaian perkara. EF berperan sebagai rekan yang membantu menjalankan aksi tersebut.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan jaringan yang mungkin terlibat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku pejabat penegak hukum demi keuntungan pribadi. (sla)

Pos terkait