PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bos besar kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, buron terpidana kepemilikan sabu 200 gram, belum juga tertangkap. Sosoknya yang licin membuat warga menyebutnya lebih sakti dari Teddy Minahasa, Inspektur Jenderal polisi yang terjerat kasus serupa.
”Hebatnya si Saleh ini, sampai sekarang belum juga berhasil ditangkap. Mungkin dia lebih sakti dari Irjen Teddy Minahasa, perwira tinggi polisi yang juga ditangkap karena kasus narkoba,” kata Yogie (41), warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Minggu (15/1).
Yogie menuturkan, pernyataannya didasari pada fakta Saleh yang benar-benar licin untuk dijebloskan ke penjara. Mulai dari lolosnya bos kampung narkoba di kawasan Puntun itu saat vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sampai eksekusi dari putusan Mahkamah Agung yang belum terealisasi.
Di sisi lain, lanjutnya, Teddy Minahasa yang merupakan pejabat tinggi kepolisian, justru bisa dijerat dengan mudah dan kini masih menjalani proses hukum. Dia berharap aparat penegak hukum bisa segera menemukan keberadaan Saleh agar yang bersangkutan menjalani hukuman sesuai perbuatannya.
Dalam kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkasnya bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari lalu. Teddy Minahasa ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba. Dia disebut-sebut sebagai otak peredaran sabu 5 kilogram dari Sumatera Barat saat menjadi Kapolda setempat.
Dalam kasus itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy menyebut, kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya, mirip dengan perkara Ferdy Sambo. Ada saling lempar perintah dan saling tuduh menuduh di dalamnya. Hotman kukuh menyebut Teddy tidak terlibat dan tidak bersalah dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Warga Palangka Raya lainnya, Irma, berharap Saleh segera ditangkap. Menurutnya, penangkapan terhadap Saleh penting untuk membuktikan bahwa peredaran narkoba menjadi prioritas utama aparat penegak hukum yang selama ini digembar-gemborkan.
”Kasus yang rumit sekalipun bisa dipecahkan, masa menangkap bandar narkoba yang sepak terjangnya sudah dikenal luas tak bisa,” ujar Irma yang mengaku geram dengan peredaran narkoba karena ada keluarganya yang pernah jadi pecandu barang haram itu.
Sementara itu, Irma menduga vonis bebas terhadap Saleh saat di Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya merupakan siasat yang sudah diatur untuk meloloskan bos besar barang haram itu. Pasalnya, apabila dia sudah dibebaskan dari penjara, ada peluang untuk melarikan diri meski vonisnya direvisi di tingkat pengadilan lebih tinggi.
”Kalau sudah keluar dari penjara, bisa melarikan diri apabila ternyata dia diputuskan untuk ditangkap lagi. Bisa jadi hal seperti ini sudah diatur dengan memanfaatkan celah hukum,” ujar wanita lulusan sarjana hukum yang tengah merintis usaha ini.
Dalam kasus Saleh, Mahkamah Agung telah memvonisnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Saleh. Untuk melacaknya, Kejati melibatkan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel).
”Sudah kami daftarkan (Saleh, Red) menjadi DPO. Kami sudah laporkan ke Jamintel untuk tangkap buron ini,” kata Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Selasa (27/12) lalu.
Pathor melanjutkan, bersama Jamintel, pihaknya masih berupaya melacak keberadaan Saleh. Meski demikian, Kejati Kalteng masih meminta Saleh agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani hukumannya.








