Nggak Bahaya Ta!!! Legalisasi Penjualan Miras di Kotim Digaungkan Lagi

Sudah Pernah Diusulkan, Ditolak Banyak Pihak

miras
Ilustrasi minuman beralkohol (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Usulan terkait legalisasi penjualan minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun menyuarakan hal itu. Dia berencana mengusulkan peredaran miras semua golongan dilegalkan. Hal tersebut dinilai lebih baik dibanding penjualannya kucing-kucingan. Selain itu, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

”Saya akan mengajukan agar miras semua golongan bisa dilegalkan di Kotim. Hal ini mengingat peredaran miras ini tinggi, tetapi tidak bisa jadi PAD,” kata Rimbun, Kamis (27/7).

Bacaan Lainnya

Rimbun menyadari usulannya akan menuai pro dan kontra. Namun, dia mengajak semua pihak untuk melihat peredaran miras yang selama ini terjadi kucing-kucingan dan merugikan daerah. Apabila dilegalkan, akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

”Selama ini siapa yang diuntungkan? Tentunya oknun tertentu dan selama ini toko miras yang ada bisa saja buka dan operasional, walaupun dalam perda melarang itu, tetapi tidak ada penindakan. Makanya katakan, lebih baik dilegalkan saja supaya tidak lagi ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersinggung Unggahan di Medsos, ”Pasukan Merah” Langsung Bergerak

Menurutnya, sejauh ini ada kesan tebang pilih dalam operasional toko miras. Meskipun perda melarang, ada toko yang sengaja dibiarkan. Di sisi lain, ada toko yang selalu jadi target, sehingga kesannya penertiban jadi kegiatan ala kadarnya.

Rimbun menjelaskan, revisi Perda Kotim tentang Pengendalian Minuman Beralkohol disahkan 2017 lalu. Perda itu mengatur sanksi cukup tegas, berupa pidana minimal tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Akan tetapi, regulasi tersebut tidak pernah dilaksanakan.

”Perda minuman keras itu sudah ada sanksi jelas. Baik pidana maupun denda. Maka itu gunakan perda untuk menindak tegas penjual miras yang tidak berizin. Jangan sampai perda tersebut hanya menjadi macan kertas saja,” katanya.

Catatan Radar Sampit, usulan yang sama pernah disampaikan 2021 lalu. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol. Menurutnya, pelegalan miras harus dibarengi revisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol itu.



Pos terkait