Niatnya Setor Hasil Togel, Ternyata Sudah Ditunggu Polisi

barang bukti judi togel
JUDI TOGEL: Salah satu barang bukti kasus judi togel yang diamankan aparat Polsek Selat, Kabupaten Kapuas. (POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pria berusia 43 tahun, AB, warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap aparat kepolisian saat berniat menyetor uang hasil judi toto gelap (togel) ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku langsung digelandang ke Polsek Selat.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti uang serta ponsel yang digunakan untuk berjudi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto didampingi Kapolsek Selat Kompol Permadi, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku terhadap tindak perjudian.

”Dari adanya informasi warga, pelaku ingin menyetorkan uang hasil togel. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan ATM salah satu bank swasta,” katanya, Rabu (17/8).

Dia melanjutkan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp 163 ribu, kartu ATM, seluler, dan sepeda motor.

Baca Juga :  Seruduk Rumah Warga, Pengemudi Innova Luka Parah

”Pelaku telah dibawa ke Polsek guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Pelaku juga langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi di wilayah Kapuas. Hal itu untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel.

”Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya. (der/ign)



Pos terkait