PANGKALAN BUN – Pengawasan karantina bagi karyawan perusahaan besar swasta baik perkebunan kelapa sawit, perkayuan, maupun tambang di Kabupaten Kotawaringin Barat oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten setempat dinilai lemah.
Padahal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat rapat koordinasi yang melibatkan unsur Forkopimda dan pihak perusahaan telah dilaksanakan. Dalam rakor tersebut diputuskan bahwa karyawan PBS yang masuk ke Kotawaringin Barat baik melalui jalur laut dan udara wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.
Dalam keputusan tersebut juga tertuang, perusahaan besar swasta juga wajib menyiapkan dan menyediakan tempat karantina. Namun sayangnya baik satgas kabupaten maupun satgas kecamatan belum mempunyai data valid, terkait tempat karantina dan jumlah karyawan PBS yang telah menjalani karantina. Bahkan beberapa kecamatan belum pernah dan tidak mengetahui berapa jumlah pelaku karantina karena tidak adanya laporan kepada mereka.
Ketua Pelaksana Harian Covid-19, Tengku Alisyahbana saat dikonfirmasi mengaku bahwa kebijakan karantina bagi karyawan perusahaan masih menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng, dan masih belum di atur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kobar. Namun demikian perusahaan melalui manajemennya sudah wajib menerapkan karantina bagi karyawan mereka yang datang paska libur lebaran. “Sudah dilaporkan secara administrasi dan kami sudah koordinasi dengan satgas kecamatan untuk monitoring, dan hampir semua perusahaan ada tempat karantinanya,” ujarnya, Senin (21/6)
Sementara itu Ketua Satgas Kecamatan, Nursyah Ikhsan mengaku bahwa hingga saat ini belum mengetahui tempat karantina di perusahaan besar swasta di wilayahnya. Menurutnya sejak kebijakan penerapan karantina bagi karyawan diberlakukan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan secara detail baik rumah karantina maupun jumlah karyawan yang datang ke perusahaan di wilayah administratifnya. “Belum ada, bahkan tidak ada dilaporkan ke kita sebagai satgas kecamatan, protokol kesehatan mereka jalan sendiri, kalau di desa ada terhadap warga setempat yang konfirmasi hasil treking di isoman,” kata Camat Pangkalan Banteng ini.
Ia menyebut bahwa di wilayah administratifnya banyak PBS perkebunan kelapa sawit maupun tambang yang beroperasi. Akibat tidak adanya koordinasi yang dilakukan, berdampak terhadap bingungnya desa-desa di wilayahnya dalam menangani warga yang tidak jelas kependudukannya, dengan begitu siapa yang bertanggung jawab pada pengawasan mobilitas mereka.
Sementara kalau warga desa setempat sudah jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi warganya termasuk pengawasan terhadap yang menjalani isoman. “Bisa jadi koordinasinya ke Puskesmas setempat, karena Polibun dan klinik kebun langsung di bawah Puskesmas,” ungkapnya.
Tidak adanya koordinasi perusahaan dengan satgas kecamatan juga diakui oleh Camat Kotawaringin Lama, Nahwani namun, berdasarkan informasi bahwa perusahaan diwilayahnya ada menyediakan tempat atau rumah karantina di dalam wilayah perusahaan.
Untuk itu ia meminta agar perusahaan diwilayah administratifnya dapat melakukan koordinasi, agar pengawasan dapat berjalan baik. “Infonya yang masuk ke kami perusahaan yang ada telah memiliki lokasi karantina, tapi kita tidak tahu berapa jumlah kaaryawan yang telah dikarantina. Karena tidak ada koordinasi maka ketika ada pertanyaan seperti ini kamu tidak bisa menjawabnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa Camat Arsel Muhammad Ramlan selaku Ketua Satgas Kecamatan, hingga saat ini juga belum pernah dihubungi perusahaan untuk berkoordinasi. “Sampai saat ini belum, mungkin berjenjang melalui Kades atau Lurah, karena satgas itu berjenjang mulai dari pusat, propinsi, satgas kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan, kalau terkait karantina tadi kami belum mendapat laporan,” tutupnya. (tyo/sla)








