SAMPIT, radarsampit.com – Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru tadi, menggelar kasus peredaran kayu illegal yang menghadirkan seorang pesakitan atas nama Iriyanto. Terdakwa ini merupakan oknum aparat keamanan dan menghadapi agenda tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
JPU Rahmi Amalia menyebutkan, perkara itu sudah sampai ke tahap penuntutan dalam persidangan, sehingga tinggal menunggu ketokan palu hakim saja.
Dalam tuntutannya, JPU ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo padal 55 ayat (1) ke-1 KIHP, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan kurungan,”papar Rahmi Amalia.
Selanjutnya diuraikannya, awalnya terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 bertempat di Jalan Jendaral Sudirman kilometer 51 dan 53 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi (Kotim) Kalimantan Tengah.
Pada saat itu anggota Polres Kotim sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Wanalaga Telabang tahun 2023 di Kecamatan Telawang dan mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas illegal logging di jalan Eks Sarpatim menuju Sampit. Selanjutnya saat dilakukan penyidikan melintas 2 unit Mobil dump truck di jalan tersebut dna berhasil diberhentikan petugas kepolisian. Diketahui pengemudi kendaraan itu bernama Prapto alias Ompong dan Asep Mulyana.