Radarsampit.com – Meringkus Salihin alias Saleh bukan perkara gampang. Bos besar narkoba di kawasan Puntun Palangka Raya itu berulang kali lolos dari tangan penegak hukum. Sampai akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan panjang.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengungkapkan, setelah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung, terpidana Saleh melarikan diri. Kejaksaan Negeri Palangka Raya akhirnya bersurat ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk memburu Saleh.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Wayan, tim gabungan BNN kembali melakukan pengejaran terhadap Saleh yang diketahui melarikan diri dari Palangka Raya.
”Hingga pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Palangka Raya,” ujarnya.
Saat dilakukan pengejaran, lanjut Wayan, Saleh kembali berhasil meloloskan diri. Namun, petugas BNN tetap melakukan olah TKP dan menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh berinisial E.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, pada Rabu, 4 September 2024, tim menemukan informasi terkait keberadaan Saleh yang diketahui berada di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Palangka Raya.
”Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya,” katanya. (ant/ign)