Pacar Dihamili Lalu Ditinggal Pergi

Kabur ke Jawa, Ditangkap Setelah Dua Tahun Berlalu

nivit menghamili
HAMILI PACAR: Tersangka yang menghamili pacarnya dan sempat kabur ke jawa kini diamankan di Mapolres Kobar. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tindakan pemuda bernama N (22) tak patut dicontoh. Setelah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil, buruh perkebunan kelapa sawit ini justru kabur ke Pulau Jawa pada tahun 2021 silam. Hingga dua tahun berlalu, kejahatan N tetap berproses dan akhirnya ia dibekuk aparat kepolisian.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa korban masih berusia 16 tahun ketika disetubuhi tersangka. Sementara tersangka ini sudah berumur 22 tahun. Saat itu antara tersangka dan korban menjalin hubungan asmara tanpa diketahui orangtuanya.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Pertama kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Desember 2020 di kamar mess PT WSSL I Kabupaten Seruyan,” kata Wihelmus Helky.

Menurutnya dua orang berlainan jenis itu telah berpacaran pada Oktober 2020. Aksi persetubuhan di bawah umur itu terjadi ketika orangtua korban berangkat bekerja dan saat itu tersangka memang tinggal dengan keluarga korban.

Baca Juga :  Tujuh Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Keselamatan Telabang 2022

“Awalnya korban menolak ajakan berhubungan badan, namun tersangka membujuknya dan siap bertanggungjawab jika hamil,” katanya.

Selanjutnya persetubuhan itu terus berulang pada waktu-waktu tertentu dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Perbuatan tak sepatutnya itu terakhir berlangsung pada Agustus 2021 sekitar jam 13.00 WIB.

Saat itu orangtua korban meminta tersangka mengantarkan anaknya (korban) untuk berbelanja di pasar SP4 Natai Kerbau (Karang Mulya). Selesai berbelanja mereka tidka langsung pulang, namun memapir ke rumah korban yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng.  “Di rumah itu tersangka juga mengajak korban untuk berhubungan badan. Selanjutnya hari-hari berlalu dan diketahui korban hamil. Namun tersangka ingkar janji dan kabur ke Jawa tepatnya ke Kabupaten Wonosobo,” terang Wakapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (rin/sla) 



Pos terkait