PAD Sektor Walet Kobar Belum Maksimal

gedung sarang walet
SARANG WALET : PAD Sektor budidaya burung walet belum tergarap maksimal, nampak bangunan walet di Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, belum lama ini.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak budidaya sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih belum tergarap maksimal. Hal itu terjadi karena kurangnya kepatuhan sebagian besar pengusaha untuk membayar pajak.

Kepala Bapenda Kotawaringin Barat Molta Dena menyampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Walet. Maka pengusaha sarang burung walet ini punya kewajiban membayar pajak ke daerah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kita tahu bersama bahwa pajak sarang burung walet ini potensinya besar, tetapi kontribusinya kepada daerah belum maksimal. Mengapa belum maksimal? Kita melihat bahwa sebagaian wajib pajak masih kurang peduli untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Molta Dena.

Molta juga mengungkapkan bahwa jumlah bangunan budidaya sarang burung walet di Kobar ada sekitar 2.040 gedung. Dari jumlah tersebut, diketahui belum bisa menghasilkan PAD yang signifikan.

Baca Juga :  Warga Semanggang Geger Penampakan Awan Arcus

Saat dikonfirmasi berapa persen yang sudah tertib bayar pajak, Molta Dena belum bisa menyebut dengan pasti jumlah persentasenya. Namun kontribusi ke daerah ini relatif konstan diangka Rp 1.240.000.000. Sehingga tidak mencapai target.

“Pasca perubahan 2020, target PAD dari sektor sarang burung walet ini Rp 2 miiyar dan itu belum tercapai,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan PAD sektor sarang burung walet, Pemda Kobar kini kembali menggodok Perda Nomor 15 Tahun 2018, Tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Seperti yang disampaikan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kobar DPRD ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021. Revisi dimaksudkan untuk optimalisasi dari sektor pajak sarang burung walet, dengan cara meningkatkan ketaatan bayar pajak, karena selama ini ketaatan bayar pajak sarang burung walet masih rendah, sehingga kontribusi pajak sarang burung walet terhadap PAD juga masih dibawah estimasi potensi riil yang seharusnya bisa diterima daerah.

“Jadi revisi Perda tentang pajak sarang burung walet, sama sekali tidak berdimensi eksploitasi yang dapat mengganggu kesehatan usaha masyarakat,” kata Bupati Kobar Nurhidayah. (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *