PANGKALAN BUN – Warga Jalan Tjilik Riwut II, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial IN harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kobar lantaran nekat memalsukan produk elektronik ternama.
Modus IN yaitu dengan membeli berbagai barang elektronik dari China kemudian menghapus merknya dan diganti dengan merk ternama produk dari Philips.
Berbagai barang elektronik seperti mixer, blender, magic com, dan barang elektronik lainnya sempat dipasarkan tersangka dengan menyasar pinggiran Kota Pangkalan Bun dan Kabupaten Lamandau.
Pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis tipu-tipu ini selama 3 bulan dan dari hasil memalsukan produk elektronik yang dijualnya ia memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu pe unitnya.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan cara tersangka mengganti merk tulisan di produk elektronik tersebut dengan cara tulisan yang tertera pada produk elektronik produk China tersebut dihapus tersangka dengan menggunakan minyak kayu putih, kemudian menempelkan stiker bertuliskan Philips di produk China tersebut.
“Setelah barang elektronik tersebut terganti menjadi produk Philips, kemudian tersangka melakukan pengemasan dengan kardus baru dengan merk tersebut sesuai dengan jenis barangnya,” ungkapnya, Senin (25/4).
Ia menyebut tersangka mengaku sudah menjual produk elektronik merk terkenal palsu tersebut dengan jenis magic com sebanyak 230 buah, Mixer Philips palsu 50 buah, blender 217 buah. “Dalam pemasarannya tersangka mengatakan bahwa produk yang ditawarkannya merupakan produk cuci gudang untuk menghabiskan stok,” sebutnya.
Atas perbuatannya IN terancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan f Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (tyo/sla)