PALANGKA RAYA- Kendati kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah (Tengah), terutama di Kota Palangka Raya sudah melandai, namun razia penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap gencar dilakukan aparat pemerintah.
Seperti pada Sabtu (11/9) malam. Razia prokes mendadak digelar Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, serta dari Polda Kalteng. Sejumlah tempat hiburan jadi sasaran razia tersebut.
Hasilnya, didapati sebanyak 52 orang pengunjung dan karyawan tempat hiburan karaoke, yang tak taat prokes. Mereka pun dipaksa mengikuti pemeriksaan Swab Antigen Covid-19..
“Pemeriksaan berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya atas Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021. Sebanyak 52 pelanggar prokes yang terjaring terlebih dahulu dikenakan teguran tertulis. Kemudian dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 oleh Tim Rumah Sakit Kota,” terang Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, yang turut serta dalam razia tersebut.
Dilanjutkannya, para pelanggar tersebut pun dijaring dari dua lokasi tempat karaoke, yakni Nav Karaoke dan De’tones By Afgan yang berada di kawasan Jalan G. Obos. Disebutkannya pula, tempat hiburan tersebut melewati batas buka operasional tempat hiburan di masa PPKM Level 4, yang masih berlaku saat ini.
“Dari hasil pemeriksaan Swab Antigen kepada para pelanggar, tidak ditemukan adanya yang terkonfirmasi dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19, sehingga dilanjutkan dengan edukasi prokes dan PPKM oleh Tim Satgas,” ujar Sandi.
Sementara itu, langkah lain juga digelar dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya diperpanjang hingga tanggal 20 September 2021, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.
Antara lain, melakukan patroli di kawasan pasar dalam penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM.
“Patroli ini guna menertibkan penerapan prokes dan PPKM Level 4 yang berlaku saat ini, sebagai upaya penanggulangan serta mitigasi Pandemi Covid-19 yang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021,” ungkap salah satu perwira Polresta, Ipda Yudi.